BAPPENAS Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional adalah suatu Badan yang bertugas sebagai perencana pembangunan nasional. Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor: PER.005/M.PPN/10/2007
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Bappenas dibantu oleh Sekretariat Utama, Staf Ahli, dan Inspektur Utama, dan 9 Deputi yang masing-masing membidangi bidang-bidang tertentu, serta 3 Pusat.
Pada Saat ini BAPPENAS membuka lowongan untuk seluruh warga indonesia yang memiliki kemampuan untuk mengisi lowongan yang ada di bawah ini sebagai tenaga departemen non CPNS.
1. Tenaga Bidang Pendanaan/Lingkungan dan Ekonomi
2. Program Koordinator
Untuk persyaratan dan kualifikasi jabatan diatas silakan anda download di masing-masing link di bawah ini.
Download Dokumen:
1. Lowongan Tenaga Bidang Pendanaan Lingkungan dan Ekonomi
2. Program Koordinator
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Bappenas dibantu oleh Sekretariat Utama, Staf Ahli, dan Inspektur Utama, dan 9 Deputi yang masing-masing membidangi bidang-bidang tertentu, serta 3 Pusat.
Pada Saat ini BAPPENAS membuka lowongan untuk seluruh warga indonesia yang memiliki kemampuan untuk mengisi lowongan yang ada di bawah ini sebagai tenaga departemen non CPNS.
1. Tenaga Bidang Pendanaan/Lingkungan dan Ekonomi
2. Program Koordinator
Untuk persyaratan dan kualifikasi jabatan diatas silakan anda download di masing-masing link di bawah ini.
Download Dokumen:
1. Lowongan Tenaga Bidang Pendanaan Lingkungan dan Ekonomi
2. Program Koordinator